HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat untuk tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, Richard Eliezer atau Bhrada E.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan darurat tersebut perlu dilakukan dengan kondisi Bharada E yang telah membuka fakta kasus tersebut.

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E,” kata Hasto, Minggu (14/8).

Pemberian perlindungan darurat itu diberikan setelah sebelumnya mereka juga telah melakukan asesment di Bareskrim Polri dan bertemu dengan Bharada E.

Adapun tindakan assesmen tersebut dilakukan pasca pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin (8/8) ke kantor LPSK.

Hasto juga mengatakan, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin (15/8) besok.

“Kita telah resmi berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama,” tegasnya.