HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Divisi bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan, bahwa pihaknya akan menutup masa pendaftaran Partai Politik (Parpol) pada malam ini, tepatnya pukul 23.59 WIB.
“Pada hari terakhir, pada hari ke 14 pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB dan akan ditutup pukul 23.59 WIB tengah malam nanti,” kata Idham dalam keterangan persnya di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/8).
Kemudian, pada tengah malam nanti tepat setelah masa pendaftaran resmi dibuka, KPU akan melakukan konferensi oers untuk mengumumkan terkait dengan hasil dari pendaftaran hingga perbaikan berkas para partai politik.
Sekaligus, ia memastikan bahwa tidak ada perpanjang waktu untuk pendaftaran pemilu bagi partai yang belum melakukan pendaftaran sepanjang 14 hari terakhir.
“Jam 00.00 WIB kami akan melakukan konferensi pers, bahwa pendaftaran telah ditutup, seperti itu. Jadi tidak ada masa perpanjangan pendaftaran lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan bahwa masih ada 2 (dua) partai politik pemegang sistem informasi partai politik (Sipol) yang belum melakukan pendaftaran, bahkan belum juga melakukan konfirmasi apakah akan mendaftar atau tidak.
Kedua partai politik tersebut adalah ; Partai Damai Sejahtera Perubahan dan Partai Mahasiswa Indonesia (PMI).
Sementara itu, tercatat sudah ada 31 partai yang mendaftar ke KPU RI. 23 di antaranya sudah melengkapi berkas sedangkan 8 lainnya belum melengkapi berkas.