yandex
Minggu, 12 Januari 2025

IPW Sarankan Kapolri PTDH-kan Ferdy Sambo Sebelum Proses Pidana

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong agar Kapolri mengambil sikap keras kepada Irjen Pol Ferdy Sambo atas tingkahnya yang melakukan pembohongan publik terkait kematian Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurutnya, pelanggaran kode etik yang saat ini sedang diproses dan diperiksa oleh tim khusus tersebut harus berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap suami Putri Candrawathi itu.

“IPW mengusulkan satu proses pemeriksaan kode etik dengan sanksi pemberhentikan tidak hormat kepada Ferdy Sambo,” kata IPW kepada wartawan, Sabtu (13/8).

Setelah dilakukan PTDH, IPW menilai langkah tepat ini baru bisa disusul dengan proses pidana, sehingga proses hukum yang berjalan bisa lebih bersih dari upaya pengaruh pihak Ferdy Sambo di kemudian hari.

“Kemudian bisa dilakukan satu pemeriksaan atas perkara pidana karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, IPW menilai bahwa Ferdy Sambo sudah memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap kode etik profesi sebagai anggota Polri.

“Pelanggaran berat yang dilakukan Ferdy Sambo yaitu perbuatan larangan melanggar hukum pidana bagi anggota Kepolisian,” tegasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral