HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendorong agar Kapolri mengambil sikap keras kepada Irjen Pol Ferdy Sambo atas tingkahnya yang melakukan pembohongan publik terkait kematian Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Menurutnya, pelanggaran kode etik yang saat ini sedang diproses dan diperiksa oleh tim khusus tersebut harus berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap suami Putri Candrawathi itu.
“IPW mengusulkan satu proses pemeriksaan kode etik dengan sanksi pemberhentikan tidak hormat kepada Ferdy Sambo,” kata IPW kepada wartawan, Sabtu (13/8).
Setelah dilakukan PTDH, IPW menilai langkah tepat ini baru bisa disusul dengan proses pidana, sehingga proses hukum yang berjalan bisa lebih bersih dari upaya pengaruh pihak Ferdy Sambo di kemudian hari.
“Kemudian bisa dilakukan satu pemeriksaan atas perkara pidana karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, IPW menilai bahwa Ferdy Sambo sudah memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap kode etik profesi sebagai anggota Polri.
“Pelanggaran berat yang dilakukan Ferdy Sambo yaitu perbuatan larangan melanggar hukum pidana bagi anggota Kepolisian,” tegasnya.