HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Pengacara Bharada E, M Burhanudin membeberkan jika sebelum ditembak, Brigadir J disuruh masuk ke dalam rumah.
Burhanudin mengatakan Brigadir J diperintahkan masuk dengan cara jongkok dan kemudian dijambak oleh atasannya, sebelum Ferdy Sambo memerintahkan melakukan penembakan.
Ia menambahkan, pada saat di TKP mereka berempat sudah didalam dan kemudian Ricky disuruh untuk memanggil Brigadir J. Begitu masuk di TKP, Brigadir J disuruh jongkok.
Informasi dari Bharada E yang dikatakan burhanudin, yang memerintahkan Brigadir J jongkok adalah Ferdy Sambo. M Burhanudin mengatakan menurut pengakuan Bharada E, jika semua orang yang berada di TKP saat insiden penembakan semua sudah berstatus sebagai tersangka termasuk Ferdy Sambo.
“Pada saat di TKP, mereka berempat sudah di dalam dan Riki disuruh panggil Yoshua. Begitu masuk di TKP, kemudian disuruh jongkok (Brigadir J). Informasi dari Bharada E yang suruh Brigadir J jongkok adalah si bosnya, ya seorang atasannya di sana (Ferdy Sambo),” Ujar M Burhanuddin di acara Indonesia Lawyers Club, Sabtu (13/8).
“Katanya (Bharada E), diapakan dulu rambutnya (Brigadir J) gitu, lalu Bharada E diperintahkan untuk menembak. Woy tembak, tembak, tembak gitu,” ungkap M Burhanuddin.
Diketahui bahwa Bharada E sempat ditinggal oleh tim pengacara yang kemudian diganti dengan Deolipa cs. Beberapa hari lalu Bharada E telah mencabut surat kuasanya terhadap Deolipa Yumara.
Hingga kini penyidik masih terus mendalami kasus penembakan Brigadir J yang dilakukan di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan 36 orang diduga terlibat dalam kasus akibat melakukan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus.