HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum memastikan bahwa pada malam hari nanti mereka akan menutup pendaftaran Partai Politik yang akan menjadi peserta pemilu 2024 mendatang
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, menjelang penutupan tersebut masih ada setidaknya 10 parpol yang belum melengkapi syarat-syarat pendaftaran.
“Bila sampai dengan tanggal 14 (Agustus) pukul 23.59 WIB, kesepuluh parpol tersebut tidak melengkapi, maka kami nyatakan dokumennya tidak lengkap,” kata Idham (13/8).
Dari pendaftaran terakhir diketahui total sudah ada 31 parpol yang sudah mendaftar sebagai calon peserta pemilu.
Berdasarkan jumlah tersebut, 21 parpol sudah dinyatakan lengkap seluruh dokumennya. Sedangkan, 10 parpol belum lengkap.
“Apabila tidak juga dilengkapi, yang bersangkutan pendaftarannya tidak bisa dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi,” tegasnya.
Menurut Idham, dokumen yang belum lengkap itu menyangkut persoalan input data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bahkan, pihaknya pun membantah dokumen partai tersebut terhambat karena teknologi Sipol.
“Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali. Karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak,” klaimnya.
10 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap tersebut antara lain, Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pelita, dan Partai Kongres.