HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mendesak pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), untuk membuat aturan turunan terkait kebijakan penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, aturan turunan yang realistis dan jelas sangat diperlukan untuk menghadapi potensi permasalahan yang timbul akibat kebijakan tersebut ke depannya.
“Aturan turunan sebagai bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap permasalahan honorer. Artinya setelah November 2023 nanti, para honorer akan dihilangkan begitu saja, meskipun ada yang sudah bekerja lebih dari sepuluh tahun,” ujar Netty seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8).
Legislator Fraksi PKS itu kemudian memaparkan sejumlah dampak dari kebijakan yang rencananya diterapkan mulai tahun depan itu. Salah satunya yakni angka pengangguran yang meningkat.
Menurutnya, peningkatan angka pengangguran tersebut menjadi beban tersendiri bagi perekonomian negara, mengingat saat ini Indonesia masih dalam tahap pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
“Penghapusan tenaga honorer setelah November 2023 akan menjadi beban negara karena serapan tenaga kerja menurun sehingga berpengaruh terhadap tingkat daya beli masyarakat. Padahal kita masih dalam upaya pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19,” ucapnya.
Selain itu, kebijakan anyar tersebut juga berpotensi memicu berbagai permasalahan sosial di dalam negeri, mulai dari kriminalitas hingga stunting yang meningkat.
“Banyaknya honorer yang berpotensi menjadi pengangguran ini bukan saja memengaruhi ekonomi, tapi juga akan memicu permasalahan sosial lainnya,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kemenko PMK telah mengeluarkan kebijakan terkait penghapusan tenaga honorer. Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Surat Menteri PAN-RB tantang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022.
Adapun implementasi dari kebijakan baru itu baru akan diterapkan mulai November 2023 mendatang.