HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hingga hari keduabelas, sudah ada 42 Partai Politik (Parpol) yang memegang akun Sipol mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU, August Mellaz merinci dari 42 Parpol tersebut, 29 Parpol sudah menyerahkan berkas pendaftaran. Kemudian 8 Parpol telah menyampaikan rencana pendaftarannya dan 5 Parpol lainnya belum mengonfirmasikan rencana pendaftaran.

“hari pertama pendaftaran menyerahkan berkas namun dinyatakan belum lengkap, yakni Partai Partai Adil Makmur (Prima), di hari ke-12, pada pukul 16.01 WIB, statusnya dinyatakan lengkap. Sehingga total ada ada 21 partai politik yang dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap, 8 partai diminta melengkapi berkas,” kata August (12/8).

Sementara itu Anggota KPU yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik menyampaikan berkas dari 21 Parpol telah dinyatakan lengkap untuk mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu 2024.

“Saat ini total sudah ada 21 partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap,” ujar Idham.

Berikut daftar partai politik yang sejauh ini telah mendaftar sebagai peserta Pemilu Serentak 2024:

Berkas Lengkap

  1. PDI Perjuangan
  2. PKP
  3. PKS
  4. PBB
  5. Perindo
  6. Partai NasDem
  7. PKN
  8. Partai Garuda
  9. Partai Demokrat
  10. Partai Gelora
  11. Partai Hanura
  12. Partai Gerindra
  13. PKB
  14. PSI
  15. PAN
  16. Partai Golkar
  17. PPP
  18. Partai Buruh
  19. Partai Ummat
  20. Partai Republik
  21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

Berkas Belum Lengkap

  1. Partai Reformasi
  2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
  3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
  4. Partai Republiku Indonesia
  5. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
  6. Partai Berkarya
  7. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
  8. Partai Indonesia Bangkit Bersatu