HOLOPIS.COM, JAKARTA – Korea Utara mengangkat peraturan wajib masker dan melonggarkan peraturan perbatasan Covid-19 lainnya. Peraturan ini diumumkan hanya beberapa hari setelah Kim Jong Un mengklaim kemenangan mereka terhadap pandemi.

“Kewajiban mengenakan masker telah diangkat di berbagai area kecuali garda depan dan wilayah di perbatasan,” demikian disampaikan media lokal Korea Utara, KCNA, Sabtu (13/8).

KCNA klaim bahwa Korea Utara saat ini telah menjadi wilayah bebas Covid-19.
Meski demikian, masyarakat yang mengalami gejala gangguan pernapasan tetap direkomendasikan mengenakan masker.

Tak memiliki alat testing yang memadai, sebelumnya Korea Selatan hanya melaporkan ‘kasus demam’ sepanjang melewati pandemi Covid-19.

Korea Utara mencatat 4.8 juta kasus demam dan hanya mengidentifikasi segelintir kasus yang memang positif Covid-19. Sejak April, Korea Utara mencatat 74 kematian karena pandemi.