HOLOPIS.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan sinyal kuat untuk tidak memberikan perlindungan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, alasan utama pihaknya enggan memberikan perlindungan adalah karena kasus Pelecehan seksual yang dilaporkan Putri saja sudah dihentikan oleh penyidik.
“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” kata Hasto, Sabtu (13/8).
Hasto juga mengakui bahwa apabila perlindungan dipaksakan untuk diberikan pihak LPSK kepada Putri, mereka tidak mengetahui sebagai kapasitas apa istri Ferdy Sambo tersebut.
“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” jelasnya.
Hasto menegaskan, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena status hukumnya yang masih belum jelas.
“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” pungkasnya.