HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara meminta fee sebesar Rp15 triliun usai kuasanya terhadap Bharada E dicabut.

Deolipa menganggap, fee yang terbilang cukup fantastis itu sudah semestinya didapat olehnya sebagai seorang pengacara yang ditunjuk negara.

“Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp15 triliun, supaya saya bisa foya-foya,” tutur Deolipa kepada wartawan, Jumat (12/8).

Dia pun mengancam, akan mengajukan gugatan jika permintaannya itu tidak dipenuhi.

“Ya kalau nggak ada, kita gugat, catat aja,” katanya.

Bahkan gugatan itu tak hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri, melainkan ditujukan juga kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kapolri kita gugat, semua kita gugat. Presiden, menteri, Kapolri, Wakapolri, semuanya kita gugat supaya kita dapat ini kan sebagai pengacara, secara perdata, Rp15 triliun,” tambahnya.

Dikatakan olehnya, pengajuan gugatan yang dapat dilakukan secara perdata itu akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Perdata bisa ke PTUN, bisa secara perdata,” katanya.

Sebelumnya, beredar surat bahwa Bharada E sudah mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai pengacaranya. Pencabutan itu pun dibenarkan oleh pihak Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pencabutan kuasa tersebut sepenuhnya adalah wewenang dari orang yang memberikan kuasa.

“Iya, betul (soal pencabutan kuasa Bharada E). Ya, namanya juga ditunjuk. Kalau penunjukannya ditarik, kan terserah yang nunjuk,” kata Andi.

Menurut Andi, awalnya pengacara Deolipa dan Burhanuddin memang ditunjuk oleh salah satu penyidik untuk membela Bharada E. “Penyidik yang menunjuk untuk Bharada E,” katanya.