HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sobat Holopis tahu tidak, pangkat tertinggi seorang polisi. Dalam institusi Kepolisian, pangkat tertinggi adalah perwira tinggi atau pati dengan pangkat Jenderal.

Pangkat Jendral ditandai dengan bintang, dan mereka akan ditempatkan dalam jabatan paling strategis di Korps Bhayangkara.

Dalam Kepolisian, terdapat empat tingkatan Jenderal. Pertama Jendral Polisi dengan bintang 4, kemudian Komisaris Jenderal (Komjen) dengan bintang 3, Inspektur Jenderal (Irjen) bintang 2 dan Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) dengan bintang 1.

Lalu, tingkatan pangkat seorang Polisi akan pengaruhi besaran gaji yang akan diterima. Besaran gaji yang diterima Polisi belum termasuk tunjangan, namun secara umum hampir sama dengan TNI maupun pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Pengaturan gaji Polisi, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran gaji seorang Jendral Polisi mulai dari bintang 1 hingga 4, terkecil Rp 3.290.000 per bulan dan yang tertinggi Rp 5.930.800 per bulan tergantung dari bintang dan masa kerjanya.

Berikut rincian gaji Jenderal Polisi, yang tertuang dalam Perpres Nomor 17 Tahun 2019 :

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Selain gaji, Jenderal Polisi juga mendapatkan tunjangan dengan besaran yang bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Tunjangan yang didapatkan, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Dari sejumlah tunjangan tersebut, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan. Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ambil contoh untuk posisi Wakapolri dengan pangkat Komjen, besaran tukin yang diterima setiap bulannya sesuai dengan Perpes terbaru yakni sebesar Rp 34.902.000. Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 29.085.000 per bulannya. Sementara untuk level kelas jabatan 16 ditetapkan menerima tukin bulanan sebesar Rp 20.695.000.

Sedangkan untuk seorang Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), diatur dalam Pasal 6 Perpres Nomor 103 Tahun 2018. Besaran tunjangan kinerja Kapolri menjadi yang terbesar dibandingkan dengan tukin polisi lainnya.

Pasal 6 tersebut berbunyi, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ini artinya, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang saat ini menjabat sebagai Kapolri mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari Rp 29.085.000, yaitu Rp 43.627.500 atau Rp 43,6 juta per bulan.