HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim khusus Polri melakukan pemeriksaan pertamanya kepada Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J.

“Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (11/8).

Dedi menyampaikan bahwa pemeriksaan Sambo dimulai sejak pukul 10.00 WIB di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Selanjutnya, Dedi mengatakan bahwa tersangka akan diperiksa oleh tim khusus Polri terlebih dahulu sebelum dibawa ke Komnas HAM.

“Karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka, maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu, sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia,” jelasnya.

Kemudian, pemeriksaan juga akan dilakukan oleh tersangka KM dan salah satu penyidik Polda Metro Jaya lainnya yang diduga ikut terlibat pada kasus yang menewaskan anggota polisi tersebut.

“Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim,” ucapnya.

Sebagai informasi, kasus yang menewaskan Brigadir J telah memasuki babak baru dimana atasannya sendiri, yakni Irjen Ferdy Sambo merupakan orang dibalik peristiwa di Duren Tiga. Ia memerintah dan membuat skenario kejadian agar seolah-olah terjadi adu tembakan antar ajudan..

Kemudian, Sambo, Brika RR, dan KM terjerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Bharada E sendiri dijerat pasal 338 tentang pembunuhan jo Pasal 55 dan 56 KUHP.