HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Sosial, Tri Rismaharini (Risma) menyampaikan, bahwa dirinya akan segera mengadakan rapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap seluruh konten promosi donasi atasnama Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Ia mengaku upaya itu akan dilakukan dalam pekan ini juga, sehingga proses yang diharapkan Bareskrim Polri yang menangani kasus ini bisa cepat terlaksana.
“Ini memang harus cepat,” kata Risma di kantornya, Kamis (11/8).
Untuk diketahui, Kemensos saat ini mencabut izin lembaga ACT karena kedapatan menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.
Padahal, berdasarkan regulasi yakni Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.
Di sisi lain, Polri juga tengah menyidik kasus dugaan penyelewengan dana berjumlah puluhan miliar rupiah di ACT. Sejauh ini, empat pimpinan lembaga itu sudah dijadikan tersangka, yakni Ketua Dewan Pembina ACT Ahyudin, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariadi Imam Akbari, Anggota Dewan Pembina Yayasan ACT Heryana Hermai, dan Ketua Yayasan ACT Ibnu Khajar.
Polisi menyatakan, empat tersangka menggunakan dana donasi untuk gaji mereka yang besar, dan untuk sejumlah perusahaan serta kegiatan yang tak sesuai peruntukan.