Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama mendorong agar motif Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya memilih untuk menghabisi nyawa Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diungkap ke publik.

“Bongkar motif pembunuhan Brigadir J,” kata Haris, Kamis (11/8).

Ia menilai bahwa kebenaran harus dibuka sekalipun, apalagi kasus ini sudah menjadi konsumsi publik.

“Agar masyarakat tahu yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Kemudian, pembukaan motif Ferdy Sambo juga menjadi bahan agar masyarakat tidak semakin liar memunculkan spekulasi yang tidak berdasar sama sekali.

“Jadi tidak liar dan simpang siur informasinya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo sempat menyampaikan janji bahwa pihaknya akan membuka motif dari para pelaku pembunuh Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Namun Irjen Pol Dedi menyampaikan, bahwa pengumuman motif itu akan dilakukan pasca tim penyidik yang dipimpin oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri sudah selesai melakukan identifikasi dan penyidikan lebih lanjut.

“Kalau sudah selesai, akan disampaikan,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (10/8).

Sejauh ini kata Dedi, tim penyidik masih terus mendalami terkait dengan motif Ferdy Sambo mengapa memilih membunuh ajudannya sendiri.

“Masih didalami semua oleh penyidik terkait hal tersebut,” tandasnya.

Pun demikian, kabar terbaru datang dari Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Ia menyatakan bahwa tim penyidik tidak akan mengumumkan motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

Alasan yang ia kemukakan adalah sensitifitas motif yang dinilai bisa berpotensi menyakiti hati kedua belah pihak, baik keluarga Brigadir J maupun keluarga Ferdy Sambo.

“Untuk menjaga perasaan semua pihak biarlah jadi konsumsi penyidik,” jelas Agus saat dikonfirmasi pada Kamis (11/8).

Pun demikian, ia menyampaikan bahwa motif tersebut akan terbuka secara terang benderang di persidangan.

“Mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” ujarnya.