HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan berencana yang diduga didalangi Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriyansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J saat ini tengah menjadi pusat perhatian publik.
Sejauh ini, Tim Khusus (Timsus) Polri besutan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus berdarah itu.
Dari keempat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota polisi. Ketiga tersangka tersebut yaitu Irjen Ferdy Sambo dan dua ajudannya, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR.
Dalam kasus ini, terdapat juga 24 nama anggota polisi lainnya yang telah diperiksa dan diduga tidak profesional dalam melakukan penanganan perkara di awal kejadian.
Jumlah anggota yang diduga melanggar kode etik itu pun nampaknya akan bertambah, mengingat proses penyidikan yang dilakukan Timsus Polri hingga kini masih terus berjalan.
Puluhan anggota Korps Bhayangkara tersebut diduga berupaya melindungi Ferdy Sambo dengan cara merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti hingga mengaburkan fakta.
Kapolri pun saat ini telah memutasi 15 orang dari mereka, termasuk Ferdy Sambo yang telah dimutasi ke Yanma Polri dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
“Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel,” ujar Sigit.
Daftar anggota polisi terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J di halaman berikutnya