HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, bahwa sampai dengan saat ini tim penyidik dari Tim Khusus (Timsus) telah menahan sebanyak 12 (dua belas) orang anggota polisi terkait dengan penanganan kasus tewasnya Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kesemua orang tersebut kata Dedi diduga kuat melanggar kode etik Kepolisian. Penahanan pun dilakukan di dua lokasi, yakni di Mako Brimob Kelapa Dua Depok dan Rutan Provos Mabes Polri.
“Jadi, ada 12 (personel ditahan),” kata Irjen Pol Dedi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8).
Kemudian, ia juga menyebut bahwa ada satu perwira menengah (Pamen) dari Polda Metro Jaya berpangkat AKBP ditahan terkait kasus tewasnya Brigadir J. Pamen tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik. Ia menjadi orang kesekian yang dijebloskan ke penjara setelah Kapolri menyebut ada 11 anggota yang telah ditahan.
Namun, jenderal Polisi bintang dua itu masih enggan menjelaskan siapa pamen yang ditahan tersebut dengan dalih masih dalam proses pemeriksaan.
“Sampai hari ini masih berproses, sampai dengan hari ini dari Irsus sudah periksa satu penyidik dari Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Sementara, saat ini ada empat orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM).