HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung soal motif eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di balik penembakan Brigadir J.

Menurut Mahfud motif tersebut akan dikonstruksi oleh Polri.

“Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi oleh polisi apa sih motifnya kan sudah banyak di tengah masyarakat,” kata Mahfud MD, Selasa (9/8).

Mahfud kembali menegaskan Kapolri sudah menjelaskan soal masih ada 28 anggota polisi lagi yang akan diperiksa terkait pelanggaran etik dari total 31 orang di kasus penembakan Brigadir J.

“Kalau ditemukan etik itu berhimpitan dengan pidana. Misalnya ketika dia mencopot CCTV, itu bukan sekadar tidak profesional tapi sengaja agar terjadi hilangnya jejak ya, bisa dipidana juga. Kita tunggu. Yang penting sekarang telur pecah dulu,” tegas Mahfud.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan polisi masih mendalami motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sigit menegaskan Brigadir J meninggal karena ditembak dan bukan dalam aksi tembak-menembak. Salah satu penembak adalah Bharada E yang bergerak atas perintah Mantan Kadiv Propan Irjen Ferdy Sambo.

Sigit menyebut mendalami kasus dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk ke istri Sambo, Putri Candrawathi.

“Motif, saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan,” kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8).

Polisi total telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, serta KM.