HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letnan Jenderal (Purn) TNI Johannes Suryo Prabowo ikut memberikan penilaiannya terhadap kasus tewasnya Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Apalagi, tewasnya Brigadir J tersebut berdasarkan hasil keterangan Kapolri terakhir, adalah akibat perintah dari atasannya sendiri yakni Irjen Pol Ferdy Sambo terhadap anak buahnya yang lain.

Bagi Suryo Prabowo, apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo sebagai jenderal bintang dua di korps Bhayangkara itu adalah perbuatan yang sangat sadis.

“Tidak ada kejahatan yang lebih sadis dan lebih buruk daripada tindakan seorang perwira tinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk menembak sampai mati anak buahnya sendiri,” kata Suryo Prabowo, Selasa (9/8).

Tidak hanya menghabisi nyawa anak buahnya sendiri, Irjen Pol Ferdy Sambo juga diduga kuat melakukan rekayasa faktual terhadap kematian Brigadir J.

“Lalu menghilangkan barang bukti, merekayasa skenario dan mengarang motif,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa tidak ditemukan adanya insiden baku tembak yang sebelumnya sempat menjadi dalil dari peristiwa pada hari Jumat 8 Juli 2022 di Komplek Perumahan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Kapolri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8) petang.

Yang diketahui berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khusus pimpinan Komjen pol Gatot Eddy Pramono, bahwa peristiwa tewasnya Bharada E adalah murni aksi penembakan.

Bahkan untuk membuat skenario seolah terjadi aksi tembak menembak, Kapolri menyebut bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo sengaja menembakkan senjata Brigadir J ke arah tembok.

Saat ini, bekas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subs Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.