Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepolisian resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Di sisi lain, Polri juga mendalami soal adanya dugaan skenario kronologi awal kasus ini yang disusun oleh Fahmi Alamsyah.

“Jadi pertanyaan pertama (soal dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah) tadi kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Fahmi Alamsyah adalah Penasihat Ahli Kapolri bidang Komunikasi Publik. Fahmi kemaren sore, Selasa (9/8) mengajukan pengunduran diri ke Kapolri.

Jenderal Sigit mengatakan pihaknya tentu akan menyampaikan hasil temuan ini jika ditemukan adanya bukti.

“Tentunya, apabila kita temukan, pasti kita proses,” kata Sigit.

Sebelumnya diberitakan, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Kapolri menyebut tidak ada peristiwa tembak-menembak seperti laporan awal kasus.

“Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Saya ulangi, tidak ditemukan peristiwa fakta tembak-menembak,” kata Kapolri dalam konferensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8).

Kapolri menyebut Irjen Ferdy Sambo memerintahkan penembakan.

“Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Kapolri.