HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Mampang Prapatan, AKP Budi Laksono membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap seorang pria petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat yang telah melakukan kekerasan terhadap petugas PPSU Bangka.
“Sudah kita amankan, sekarang ada di Polsek Mampang,” kata AKP Budi kepada wartawan, Selasa (9/8).
Ia menjerat pelaku kekerasan tersebut dengan Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga bulan.
“Kita kenakan Pasal 352. Barang bukti motor yang kita sita. Motor itu yang dibuat nabrak,” jelasnya.
Pun demikian, ia membantah pemberitaan sebelumnya bahwa keduanya adalah pasangan suami istri.
“Itu bukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), dia pacaran,” ujarnya.