HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian resmi menetapkan status tersangka terhadap oknum petugas kepolisian yang viral karena menganiaya rekan perempuannya.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial Z tersebut sudah menjalani proses hukum pasca viralnya video tersebut.

“Sudah diproses. Kepolisian menindaklanjuti sebagai tersangka,” kata Supriadi, Rabu (10/8).

Oknum petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat yang cemburu dengan kekasihnya itu dilaporkan oleh Pemda dan bukan dari pelaku langsung.

“Dari Pemda yang bawa kemarin tuh, sampai sekarang juga E tidak bikin laporan. (Laporan) Model A. Visum mau,” imbuhnya.

Korban berinisial E pun diketahui telah bersedia untuk melakukan visum meskipun belum diketahui bagaimana kondisi psikologisnya.

Atas perbuatannya, pelaku Z akan dikenakan dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“(Pelaku disangkakan) Pasal 351,” ujarnya.