yandex
Kamis, 9 Januari 2025

Petugas PPSU Penganiaya Rekannya Ditetapkan Sebagai Tersangka

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian resmi menetapkan status tersangka terhadap oknum petugas kepolisian yang viral karena menganiaya rekan perempuannya.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial Z tersebut sudah menjalani proses hukum pasca viralnya video tersebut.

“Sudah diproses. Kepolisian menindaklanjuti sebagai tersangka,” kata Supriadi, Rabu (10/8).

Oknum petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat yang cemburu dengan kekasihnya itu dilaporkan oleh Pemda dan bukan dari pelaku langsung.

“Dari Pemda yang bawa kemarin tuh, sampai sekarang juga E tidak bikin laporan. (Laporan) Model A. Visum mau,” imbuhnya.

Korban berinisial E pun diketahui telah bersedia untuk melakukan visum meskipun belum diketahui bagaimana kondisi psikologisnya.

Atas perbuatannya, pelaku Z akan dikenakan dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“(Pelaku disangkakan) Pasal 351,” ujarnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral