Petugas PPSU Penganiaya Rekannya Ditetapkan Sebagai Tersangka

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian resmi menetapkan status tersangka terhadap oknum petugas kepolisian yang viral karena menganiaya rekan perempuannya.

Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Supriadi mengatakan, pelaku yang diketahui berinisial Z tersebut sudah menjalani proses hukum pasca viralnya video tersebut.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Sudah diproses. Kepolisian menindaklanjuti sebagai tersangka,” kata Supriadi, Rabu (10/8).

Oknum petugas PPSU Kelurahan Rawa Barat yang cemburu dengan kekasihnya itu dilaporkan oleh Pemda dan bukan dari pelaku langsung.

- Advertisement -

“Dari Pemda yang bawa kemarin tuh, sampai sekarang juga E tidak bikin laporan. (Laporan) Model A. Visum mau,” imbuhnya.

Korban berinisial E pun diketahui telah bersedia untuk melakukan visum meskipun belum diketahui bagaimana kondisi psikologisnya.

Atas perbuatannya, pelaku Z akan dikenakan dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“(Pelaku disangkakan) Pasal 351,” ujarnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis