HOLOPIS.COM, JAKARTA – Inspektorat Khusus Polri menyatakan bahwa terbongkarnya peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua berawal dari pengakuan Bharada E.

Pengakuan anak buahnya itulah yang kemudian menurut Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, menjadi dasar mereka untuk membongkar kasus tersebut.

“Yang bersangkutan pada saat dilakukan pemeriksaan yang mendalam ingin menyampaikan uneg uneg. Dia pingin menulis sendiri,” kata Agung (9/8).

Dari tulisannya tersebut, Bharada E pun membeberkan segala kronologi yang dialaminya, termasuk instruksi untuk membunuh rekannya sendiri dengan senjata api.

“Yang bersangkutan menulis dari awal bahwa dia maksudkan adalah yang bersangkutan. Dengan dilengkapi dengan cap jempol dan materai,” paparnya.

Dari pengakuan itulah kemudian menurut Agung, pemeriksan Itsus bisa melanjutkan ke tahap berikutnya di ranah pidana. “Karena sudah ada unsur pidananya maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain itu, Agung juga mengatakan bahwa tersangka lainnya yakni Bripka RR akhirnya mengakui apa yang sebenarnya terjadi pada waktu Brigadir Yoshua meregang nyawa.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan khusus, juga demikian adanya dugaan tindak pidana makanya kita limpahkan ke Bareskrim Polri untuk ditangani lebih lanjut,” tuturnya.