HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD mengapresiasi Kapolri bersama tim khusus (timsus) yang telah dibentuk membuka tabir sebenarnya, terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Di mana di dalam hasil pemeriksaan tim penyidik dari timsus di bawah komando Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, bahwa tewasnya Brigadir J bukan disebabkan aksi tembak-menembak, melainkan ditembak.

“Kasus kematian Brigadir Yosua karena ditembak bukan karena tembak menembak,” kata Mahfud MD saat melakukan konferensi pers di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (9/8).

Kemudian, ia juga mengapresiasi Kapolri yang secara tegas memaksa kasus tewasnya polisi kelas bintara itu dibuka secara terang benderang. Terlebih, kuncian aktor juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, yang notabane adalah Kadiv Propam Polri saat kasus itu berlangsung.

“Kasus ini memang agak khusus seperti kasus orang menangani orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan, sehingga terpaksa dilakukan operasi sesar. Operasi sesarnya agak lama, kontraksi terjadi terus, malam ini Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dalam kasus kriminil, yaitu Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus skenario dan memerintahkan pembunuhan,” ujarnya.

Ia yakin seluruh tersangka yang nantinya akan terbukti di dalam proses persidangan bakal mendapatkan ganjaran terberat. Apalagi, sudah ada dua orang yang dijeratkan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Mungkin berencana, karena sangkaan pasal 340, 338, 55, 56,” ucapnya.

Selanjutnya, Mahfud MD menduga bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo kemungkinan besar tidak hanya sekedar dijerat dengan pasal tentang pembunuhan saja, akan tetapi ada dugaan tindak pidana lainnya.

“Dan mungkin akan bersambung lagi ke (pasal) 231, 221, 233 itu tentang menghalang-halangi proses penegakan hukum. Ini akan masih akan banyak,” tandasnya.

Apapaun pasal-pasal yang bakal menjadi pemberat bagi Irjen Pol Ferdy Sambo, Mahfud menyatakan proses hukum tersebut sudah sangat positif.

“Tapi yang pokok, bayinya atau terduga pelaku utamanya sudah ditemukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan, bahwa pihaknya telah menjerat Irjen Pol Ferdy Sambo dengan sangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Agus.

Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo dalam kasus ini, maka seluruh pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 4 (empat orang). Antara lain ;

  1. Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) – Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.

  2. Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) – Pasal 340 subs Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.

  3. Asisten Rumah Tangga (ART) – Pasal 340 subs Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.

  4. Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) – Pasal 340 subs Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.