HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD menyampaikan pesan kepada Polri agar bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
“Saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK agar memberikan perlindungan pada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun atau apapun,” kata Mahfud MD di kantornya, Selasa (9/8) malam.
Ia ingin agar Bharada e dipastikan bisa dijaga sampai proses hukum kasus tewasnya Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diproses di meja hijau.
“Sehingga pendampingan LPSK bisa diatur seedemikain rupa, agar Baharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya,” ujarnya.
Bahkan kata Mahfud, Bharada E sebenarnya masih bisa lepas dari jeratan skenario busuk dari tewasnya Brigadir J yang memang sudah dirancang sejak awal, bahwa dia adalah eksekutor dari kematian ajuran Kadiv Propam Polri itu. Sayangnya, di babak baru terkuaknya kasus itu, Bharada E diketahui hanya mendapatkan perintah dari atasannya untuk menyudahi umur bintara Polri itu.
“Mungkin saja kalau dia menerima perintah, bisa saja bebas. Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas,” pungkasnya.