Dari 56 personel tersebut, terdapat 31 personel yang diduga kuat melanggar Kode Etik Profesional Polri (KEPP). Kemudian dari 31 personel tersebut, sebanyak 11 personel ditempatkan di tempat khusus, sementara 3 perwira tinggi Polri di antaranya ditempatkan di Mako Brimob Polri.
“Dari 56 personel Polri tersebut terdapat 31 personel Polri yang tadi Bapak Kapolri sampaikan yang diduga, patut diduga melanggar Kode Etik Profesional Polri atau KEPP. Kemudian yang melakukan pelanggaran, tadi Bapak Kapolri sudah sampaikan, 11 dilaksanakan penempatan khusus. Yang 3 perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri,” tutur Agung.
Selanjutnya, Timsus terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah pihak yang dicurigai terlibat dalam kasus tersebut, khususnya terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Dari hasil pemeriksaan itu, Bharada E akhirnya mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi, termasuk siapa saja yang terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
“Dari itulah pemeriksaan Itsus, kan sudah ada unsur pidananya maka kita limpahkan pada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut termasuk juga pada Bripka RR pada saat dilaksanakan pemeriksaan khusus juga demikian, adanya dugaan tindak pidana makanya kami juga limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” papar Agung.
Dari hasil keterangan Bharada E itu, Timsus lalu memeriksa Irjen Ferdy Sambo secara mendalam di Mako Brimob Polri. Pada akhirnya, Timsus menemukan bukti yang cukup kuat bahwa Irjen Ferdy Sambo telah melakukan tindak pidana terkait tewasnya Brigadir J.
“Kemudian kemarin kami melapor pada Bapak Kapolri bahwa Timsus seluruhnya melaksanakan pemeriksaan mendalam kepada FS di Mako Brimob. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam maka juga ditemukan bukti yang cukup bahwa FS melakukan tindak pidana, maka tadi Pak Kapolri sudah menyampaikan setelah dilakukan gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.