HOLOPIS.COM, JAKARTA – Muhammad Said Didu menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah membuka babak baru penanganan kasus tewasnya Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Apresiasi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo atas pengungkapan pembunuhan oleh petinggi Polri yang awalnya direkayasa oleh beberapa petinggi dan anggota polisi untuk menutupi kasus tersebut,” kata Said Didu, Rabu (10/8).
Ia sangat berharap penetapan tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo di dalam kasus tewasnya Brigadir J menjadi landasan penting untuk menuntaskan kasus tersebut, sekaligus menjadi bahan koreksi total bagi institusi Polri.
“Semoga menjadi landasan perbaikan Polri ke depan,” ujarnya.
Selain itu, mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut pun menyampaikan rasa terima kasih kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang terus mengawal kasus tersebut.
“Terima kasih juga kepada Prof Mahfud MD yang terus mengawasi,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Irjen Pol Fery Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J pada hari Jumat 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Hanya saja, belum ada pemaparan pasti apa yang menjadi motif utama dari insiden pembunuhan terhadap Brigadir J, termasuk apakah Irjen Pol Ferdy Sambo ikut aktif melakukan penembakan atau tidak.
Dengan demikian, di dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut, Polri sudah mencatat 4 (empat) orang tersangka, antara lain ;
- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) – Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.
- Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR) – Pasal 340 subs Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.
- Asisten Rumah Tangga (ART) – Pasal 340 subs Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.
- Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) – Pasal 340 subs Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.