HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menaikan honorium badan ad hoc penyelenggara Pemilu Serentak dan Pilkada 2024. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Senin (8/8).

“Berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022, tanggal 5 agustus 2022, perihal satuan biaya masukan lainnya, tahapan pemilihan umum dan lainnya, pemerintah menyetujui kenaikan honor badan ad hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024,” katanya.

Itu berarti, honor badan ad hoc akan lebih besar dibandingkan dengan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun sebelumnya.

Hasyim pun tidak lupa mengucapkan terimakasih, dengan disetujuinya usulan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami ucapkan terima kasih kepada Menkeu yang telah menyetujui usulan KPU untuk kenaikan honor ketua dan anggota KPPS, PPK, dan PPS,” tutup Hasyim.

Rincian Honor Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Serentak 2024 :

1. PPK
Ketua : Rp 2,5 juta
Anggota : Rp 2,3 juta
Sekretaris : Rp 1,85 juta
Pelaksana : Rp 1,85 juta

2. PPS
Ketua : Rp 1,5 juta
Anggota : Rp 1,3 juta
Sekretaris : Rp 1,15 juta
Pelaksana : Rp 1 juta

3. Pantarlih : Rp 1 juta

4. KPPS
Ketua
Pemilu 2024 : Rp 1,2 juta
Pilkada 2024 : Rp 900 ribu

Anggota
Pemilu 2024 : Rp 1,1 juta
Pilkada 2024 : Rp 850 ribu

Satlinmas
Pemilu 2024 : Rp 700 ribu
Pilkada 2024 : Rp 650 ribu

5. PPLN
Ketua : Rp 8,5 juta
Anggota : Rp 8 juta
Sekretaris : Rp 7 juta
Pelaksana : Rp 6,5 juta

6. Pantarlih LN : Rp 6,5 juta

7. KPPSLN
Ketua : Rp 6,5 juta
Anggota : Rp 6 juta
Satlinmas LN : Rp 4,5 juta.