HOLOPIS.COM, JAKARTA – Team Inspektorat Khusus menyatakan bahwa mereka telah menetapkan 31 orang personel Polri telah melakukan pelanggaran etik sehubungan dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.
Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, jumlah 31 personel tersebut didapatkan dari total 56 personel yang telah menjalani pemeriksaan khusus.
“Dari 56 personel polri tersebut terdapat 31 personel polri yang patut diduga melanggar kode etik profesional Polri,” kata Agung, Selasa (9/8).
Agung kemudian menjelaskan, dari 31 orang tersebut, pihaknya harus mengambil tindakan tegas dengan menempatkan beberapa di antaranya di tempat khusus (patsus) Mako Brimbob.
“Kemudian yang melakukan pelangaran 11 dilakukan penempatan khusus, yang tiga Pati ditempatkan di Mako Brimob Polri,” jelasnya.
Mantan Kakorlantas itu kemudian menerangkan, dari 31 personel Polri tersebut ada yang berasal dari Bareskrim Polri sebanyak 2 personel masing-masing dari Perwira Menengah dan Perwira Pertama.
“Dari Divisi Propam Polri ada 21 personel yang terdiri dari Perwira Tinggi 3 personel, Perwira Menengah 8 Personel, Perwira Pertama 4 Personel, Bintara 4 personel dan Tamtama 2 personel,” bebernya.
Selain itu, jajaran personel Polda Metro Jaya pun ternyata juga ikut diperiksa oleh Irsus dengan komposisi 7 orang personel terdiri dari 4 personel Perwira Menengah dan 3 Personel Perwira Pertama.
Agung kemudian menegaskan, jumlah tersebut kemungkinan masih akan bertambah tergantung dari hasil pemeriksaan khusus yang masih akan mereka lakukan nantinya.
“Oleh karena itu, ke depan Irsus akan terus melakukan pemeriksaan khusus terhadap personel personel yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik terhadap penanganan meninggalnya Brigadir j di duren tiga,” tegasnya.