HOLOPIS.COM, JAKARTA – Perserikatan Bangsa Bangsa telah memutuskan setiap tanggal 9 Agustus sebagai peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional.
Sebuah hari dimana masyarakat di seluruh dunia didorong untuk menyebarkan pesan PBB tentang perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat.
Namun, sejarah penentuan tanggal 9 Agustus tersebut ternyata juga memiliki sejarah tersendiri sejak tahun 1994 silam.
Dikutip dari laman Komnas HAM, tepatnya pada 23 Desember 1994, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa memutuskan, dalam resolusinya 49/214, bahwa Hari Masyarakat Adat Internasional harus diperingati pada tanggal 9 Agustus setiap tahun.
Barulah pada 13 September 2007 PBB mengesahkan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
Makna Deklarasi tersebut dimaksudkan agar masyarakat adat berhak bisa menikmati secara penuh, baik secara kolektif maupun individual, segala macam hak asasi dan kebebasan mendasar seperti yang diakui dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM, dan perangkat hukum internasional tentang HAM.
Masyarakat adat dan individu mempunyai kebebasan dan kesetaraan dengan masyarakat dan individu lainnya dan memiliki hak untuk terbebas dari segala macam jenis diskriminasi, hak melakukan identifikasi diri, serta memiliki kebebasan atas hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Masyarakat adat juga mempunyai hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki, kuasai, atau gunakan dan hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya yang secara tradisional mereka miliki.
Mereka juga berhak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang dapat berdampak pada hak mereka.
Tema Hari Masyarakat Adat Internasional 2022
Untuk pelaksanaan hari bersejarah tersebut, PBB pun telah menentukan tema “The Role of Indigenous Women in the Preservation and Transmission of Traditional Knowledge” atau “Peran Perempuan Adat dalam Pelestarian dan Transmisi Pengetahuan Tradisional”.
Dilansir dari laman resmi PBB (United Nations), pengambilan tema itu diambil dari beberapa isu utama yaitu yang dihadapi oleh perempuan adat, terutama mencatat tingginya tingkat kemiskinan; tingkat pendidikan dan buta huruf yang rendah; keterbatasan dalam akses ke kesehatan, sanitasi dasar, kredit dan pekerjaan; partisipasi terbatas dalam kehidupan politik dan prevalensi kekerasan dalam rumah tangga dan seksual.
Untuk itu, dalam memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional ini, diharapkan dapat merebut kembali peran dan hak para pahlawan wanita di seluruh dunia, khususnya di tanah air.