HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa berdasarkan pengembangan kasus tewasnya Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tim khusus (timsus) yang telah dibentuk menetapkan, bahwa eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka.
“Kemarin kita telah menetapkan tersangka yakni ; RE (Bharada Eliezer), RR (Brigadir Ricky Rizal) dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri saat melakukan konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Ia juga mengatakan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, diketahui Bharada Richard Eliezer melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah dari Ferdy Sambo.
“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan meninggal dunia yang dilakukan oleh RE atas perintah FS,” ujarnya.
Statemen Kapolri ini sekaligus menganulis hasil pemeriksaan sebelumnya, bahwa ada aksi tembak menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
“Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” tegasnya.
Kemudian, untuk membuat skenario bahwa seolah-olah ada aksi tembak menembak, Irjen Ferdy Sambo melakukan tembakan ke dinding menggunakan senjata yang dimiliki oleh Brigadir J.
“Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak, saudara FS melakukan tembakan ke dinding dengan senjata milik saudara J,” jelasnya.
Namun demikian, tim khusus bentukan Kapolri tersebut masih melakukan pendalaman apakah Irjen Ferdy Sambo menjadi orang yang ikut melepaskan tembakan ke Brigadir J hingga tewas atau tidak.
“Apakah FS terlibat langsung menembak, tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkiat,” ucapnya.
https://www.instagram.com/p/ChCaG15hduK/