HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD menyampaikan 4 (empat) poin sikap pemerintah terhadap perkembangan penanganan kasus tewasnya Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pertama, ia mengatakan bahwa pemerintah sangat mengapresiasi sikap tegas Kapolri yang menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka di dalam kasus yang saat ini masih menjadi perhatian publik.
“Pemerintah mengapresiasi Polri, khususnya Kapolri bapak Listyo Sigit Prabowo yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang,” kata Mahfud MD dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (9/8).
Menurutnya, penetapan tersangka 4 (empat) orang di dalam kasus tersebut, termasuk di dalamnya adalah bos almarhum Brigadir J adalah bentuk dari ketegasan dan sikap profesionalitas Polri dalam menangani kasus tersebut.
“Polri senantiasa menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat. Polri adalah anak kandung republik yang sungguh mendengar masukan dan aspirasi publik,” ujarnya.
Untuk itu, pemerintah pusat pun berharap agar kasus ini dapat terus dikembangkan hingga nantinya bisa dituntaskan dengan seterang-terangnya dan seadil-adilnya.
“Pemerintah demikian berharap penyelesaian kasus secara tegas, terbuka dan tanpa pandang bulu, bisa terus menjadi babak-babak baru dalam upaya membangun institusi polri yang bersih dan terpercaya, sesuai slogan Polri, PRESISI,” imbuhnya.
Kedua, Mahfud MD juga menyatakan bahwa pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal jalannya proses penyidikan hingga peradilan kasus tewasnya Brigadir J.
“Pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal kasus ini hingga nanti oleh Kejaksaan dikonstruksikan lagi hukumnya, mudah-mudahan tidak terlalu lama dan dibawa ke pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan sungguh-sungguh,” tandasnya.
Oleh sebab itu, Mahfud pun memberikan peringatan tegas kepada Kejaksaan Republik Indonesia agar bersikap profesional dan berintegritas di dalam penuntasan kasus yang menewaskan salah satu bintara Polri itu.
“Kita akan awasi Kejaksaan untuk mendorong agar punya semangat yang sama dengan Polri. Kejaksaan harus benar-benar profesional dengan konstruksi hukum yg kuat, agar mudah bagi pengadilan dan masyarakat melihat kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan,” tegasnya.
Ketiga, ia juga mengajak kepada seluruh keluarga almarhum Brigadir J tetap optimis terhadap penegakan hukum yang tengah dijalankan selama ini oleh aparat, baik dari Polri, Kejaksaan maupun pengadilan.
“Kepada keluarga korban Brigadir J agar tetap bersabar dan terus memberikan kepercayaan pada lembaga-lembaga penegakan hukum kita yaitu Polri, Kejaksaan dan Pengadilan,” papar Mahfud.
Kemudian, ia juga menyampaikan bahwa dirinya selalu mendengar pernyataan keluarga korban terutama ayahnya yang begitu penuh harap atas keberkahan dari Tuhan, agar kasus ini bisa dibuka dan diselesaikan dengan adil.
“Teruslah berharap kepada keadilan Tuhan agar jadi pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia,” sambungnya.
Keempat, ia pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap memberikan dukungan kepada Polri dan lembaga penegak hukum lainnya, agar kasus tewasnya Brigadir J tersebut bisa tuntas dengan terang adil.
“Kepada masyarakat, pemerintah memberikan apresiasi terhadap berbagai masukan dan dukungan, serta berharap agar publik baik akademisi, LSM, masyarakat sipil, tokoh masyarakat, purnawirawan dan terutama media massa, agar terus memantau mengawasi kasus ini hingga nanti pengadilan memutuskan perkara ini,” tandasnya.
Mahfud menyatakan bahwa dirinya akan terus mengawal kasus ini mewakili pemerintah agar proses hukum yang berjalan tetap on the track.
“Mari bersama saya kawal kasus ini agar negara ini berjalan menjadi lebih baik dan lebih baik,” ucapnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyerukan kepada seluruh keluarga baik dari almarhum Brigadir J maupun keluarga dan pacar Brigadir J yakni Vera Simanjuntak agar diberikan perlindungan yang baik dan proporsional dari institusi Polri, sehingga keselamatan mereka tetap terjaga dengan baik.
“Saya akan sampaikan secepatnya kepada Polri agar keluarga Brigadir J dan keluarga Mbak Vera diberikan perlindungan secara proporsional,” kata Mahfud.
Selanjutnya, ia juga meminta agar Polri memberikan akses yang luas kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan yang terbaik dan maksimal kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
“Saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK agar memberikan perlindungan pada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun atau apapun, sehingga pendampingan LPSK bisa diatur seedemikain rupa agar Bharada E bisa sampai ke Pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya,” tegasnya.
Dan Mahfud pun memberikan harapan bahwa Bharada E bisa saja mendapatkan kebebasan nantinya setelah memberikan kesaksian, jika memang ia hanya sekedar menjalankan perintah atasan.
“Mungkin saja kalau dia menerima perintah, bisa saja bebas. Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas,” pungkasnya.