HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini telah ditempatkan di Mako Brimob, Depok. Terkait hal itu, tak sedikit publik yang bertanya mengenai status tersangka Jenderal Polisi bintang dua tersebut.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo memastikan bahwa Ferdy Sambo hingga saat ini masih belum berstatus tersangka.

“Ya belum (tersangka),” kata Dedi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8).

Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus kematian Brigadir J dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus), bukan Inspektorat Khusus (Irsus).

“Yang menetapkan tersangka timsus. Ini kan Irsus. Jangan sampai salah,” jelasnya.

Dedi lantas menjelaskan beda antara Timsus dan Irsus yang dimaksud.

“Irsus fokusnya menyangkut pelanggaran kode etik. Kalau timsus kerjanya adalah pembuktian secara ilmiah atau scientific,” katanya.

Adapun dibawanya Sambo ke Mako Brimob adalah untuk menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran prosedur dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Dari hasil pemeriksaan dan beberapa bukti, dari irsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP,” ujarnya.

“Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri,” lanjutnya.