HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepolisian RI (Polri) diketahui telah membentuk Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat (Irsus) dalam mengusut kasus kematian Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa keduanya memiliki fungsi dan tugas yang berbeda dalam kasus yang turut melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
“Jadi harus bisa membedakan,” kata Dedi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8).
“Irsus fokusnya menyangkut pelanggaran kode etik. Kalau timsus kerjanya adalah pembuktian secara ilmiah atau scientific,” katanya.
Dikatakan, Dedi, kedua tim tersebut hingga saat ini masih dalam proses mengungkap kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Ini masih juga berproses. Apabila nanti sudah ada istilahnya update terbaru dari Irsus akan disampaikan, yang jelas komitmen Kapolri terkait kasus ini akan dibuka terang benderang,” jelasnya.
Hingga kini, Irsus sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Atas pemeriksaan tersebut, diduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus kematian Brigadir J.
“Jadi hasil pemeriksaan Irsus terkait menyangkut peristiwa tersebut, sudah memeriksa sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, dari Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan dalam olah TKP,” katanya.