HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia, Poengky Indarti meminta agar siapapun yang berupaya menghalang-halangi proses penyelidikan kasus tewasnya Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J agar diberikan tindakan tegas.

“Siapa saja yang diduga menghalangi penyidikan perlu segera dimutasi, diperiksa kode etik, dan jika diduga ada tindak pidana yang dilakukan, maka perlu segera diproses pidana,” kata Poengky kepada wartawan, Minggu (7/8).

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya itu meminta publik bisa bersabar dalam penuntasan kasus tewasnya Brigadir J secara etik atau pidana. Pasalnya, kasus tewasnya anggota Brimob itu sudah menjadi atensi khusus Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Mohon sabar. Tim khusus sedang melaksanakan tugasnya,” imbuhnya.

Salah satu pendiri LSM Imparsial The Indonesian Human Right Monitor (Imparsial) ini pun menegaskan, bahwa Kompolnas akan terus mengawasi penuntasan kasus tewasnya Brigadir J secara etik atau pidana dilakukan dengan transparan serta akuntabel.

“Kompolnas memastikan penyidik akan melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation,” pungkasnya.