Selasa, 14 Januari 2025

Ferdy Sambo Diduga Mengambil Rekaman Kamera Pengawas di Rumah Dinas

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Irjen Pol Ferdy Sambo dinyatakan telah melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Ferdy Sambo telah melakukan ketidakprofesionalan dalam penanganan olah tempat kejadian perkara.

“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas,” kata Dedi (6/8).

Dedi kemudian mengaminkan bahwa Ferdy Sambo ditenggarai terlibat dalam pengambilan rekaman CCTV yang selama ini sempat dinyatakan hilang.

“Terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Namun, Dedi kemudian buru-buru mengatakan bahwa informasi tersebut sudah final. Pasalnya, pemeriksaan sampai dengan saat ini masih terus dilakukan inspektorat khusus.

“Saya tidak mau menyampaikan terburu buru saya masih menunggu betul betul kerja timsus selesai semuanya. Kalau selesai semuanya baru bisa dijelaskan komperehensif,” tuturnya.

Yang pasti, Ferdy Sambo, lanjut Dedi, saat ini harus ditempatkan di Mako Brimob, dengan status bukan sebagai tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan, sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut dan barang bukti dari irsus menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP,” jelasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral