HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, bahwa Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Dari hasil pemeriksaan dan beberapa bukti, dari irsus menetapkan bahwa Irjen FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8).
Adapun untuk saat ini, Sambo telah ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Depok, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Brimob Polri,” ungkap Dedi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof Mohammad Mahfud MD membenarkan, bahwa dirinya mendapatkan kabar jika Irjen Pol Ferdy Sambo sedang diperiksa dalam dugaan pelanggaran kode etik kepolisian di Mako Brimob.
“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provos,” kata Mahfud MD.