Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Muannas Apresiasi Polisi Tahan Roy Suryo

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Habib Muannas Alaidid menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah menahan KMRT Roy Suryo di rutan Mapolda Metro Jaya.

“Menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada Polri khususnya Dirkrimsus Polda Metro Jaya Subdit Cybercrime yang hari ini melakukan penahanan terhadap Roy Suryo berkaitan dengan laporan editan stupa meme Borobudur,” kata Muannas dalam keterangannya yang dikutip oleh Holopis.com, Sabtu (6/8).

Menurutnya, sempat tidak ditahannya Roy Suryo di dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka sebelumnya sempat membuatnya sedikit kecewa. Namun diketahui dalil Polri tak menahan karena alasan kesehatan.

Namun yang membuatnya kesal dengan Roy Suryo adalah keberadaannya di acara gathering and touring Mercedes-Benz SL Club Indonesia. Tampak di dalam video yang beredar, Roy terlihat bahagia dan tertawa-tawa lepas sembari mengenakan cervical collar alias penyangga leher.

“Yang bersangkutan sebetulnya sudah diberikan kesempatan untuk tidak ditahan dengan alasan sakit, tapi belakangan kedapatan hadir di sebuah acara komunitas mobil sambil tertawa, ini tentu sgt disesalkan,” ujarnya.

Pun demikian, keputusan tim penyidik dari sub direktorat Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang memilih menahan Roy Suryo sudah tepat dan harus dijadikan pelajaran penting bagi semua pihak, yakni agar tidak menyakiti umat agama lain dengan indikasi penodaan terhadap agama.

“Ini akan menjadi pembelajaran bagi siapapun, bahwa pasal penistaan agama berlaku untuk semua, semua sama di hadap hukum,” tuturnya.

Lebih dari itu, founder Cyber Indonesia ini menuturkan, bahwa penanganan hukum tersebut bukan sekedar menjerat Roy Suryo, akan tetapi lebih kepada bagaimana pasal-pasal penodaan agama bertujuan untuk merawat perbedaan keagamaan di tengah masyarakat Indonesia yang heterogen.

“Tidak hanya proses penegakan hukum bagi Roy Suryo, tapi jauh dari itu, bahwa ini adalah untuk keberagaman kita, untuk memelihara perbedaan di tengah kita,” pungkasnya.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa Roy Suryo telah menjalani agenda pemeriksaan untuk ketiga kalinya. Agenda pemeriksaan pertama pada hari Kamis 4 Juli 2022 dalam kapasitasnya sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama yang dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha, Kurniawan Santoso.

Roy Suryo dilaporkan atas kasus dugaan penodaan agama usai mengunggah gambaran tangkap layar netizen yang mengedit gambar salah satu stupa di Candi Borobudur dengan wajah Presiden Joko Widodo.

Selain Kurniawan Santoso, Roy juga diketahui dilaporkan oleh komunitas Dharmapala Nusantara. Laporan dilakukan oleh Kevin Wu di Bareskrim Polri dengan nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/Bareskrim tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam agenda pemeriksaan itu, Roy Suryo tidak ditahan karena masih berstatus saksi atau terlapor, sehingga Polisi merasa belum perlu melakukan penahanan.

Kemudian, di agenda jadwal pemanggilan kedua dengan agenda pemeriksaan lanjutan pada hari Jumat 22 Juli 2022, Roy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik dari subdit Siber Polda Metro Jaya.

Dalam kasus itu, Roy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE berbunyi :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Pasal 45A UU ITE berbunyi :

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 15 berbunyi :

“Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

Namun usai diperiksa selama 12 jam sebagai tersangka, Polisi masih belum menahan Roy Suryo karena alasan kesehatan. Terlebih, saat proses pemeriksaan belum usai, sementara Roy mengeluhkan sakit yang berujung ia dibawa keluar menggunakan kursi roda. Tampak wajah Roy yang kelelahan hingga lemas.

Kemudian, Polisi mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka pada hari Kamis 28 Juli 2022. Namun, lagi-lagi karena alasan sakit, Roy pun tidak ditahan lagi. Bahkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu keluar dari Polda pukul 22.36 WIB sampai mengenakan penyangga kepala.

Yang terbaru, Polisi pun memeriksa kembali Roy Suryo sebagai tersangka pada hari Jumat 5 Agustus 2022. Walaupun masih memakai penyangga kepala, Roy akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di dalam konferensi persnya, Jumat (5/8) kemarin, alasan penahanan kali ini disebabkan kekhawatiran penyidik bahwa Roy Suryo berpotensi menghilangkan barang bukti.

“(Penahanan) ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP,” kata Zulpan.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Ferry Koto Puji Gielbran Masuk PKB, Sindir Anies Baswedan

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Influencer Ferry Koto memberikan reaksi positif...

SBY Main ke Rumah Prabowo, Diajak Ngopi Sambil Diskusi

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkunjung ke kediaman presiden terpilih Prabowo Subianto di Jl Kertanegara No. 4 Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Indra Septiarman Sudah Ngaku Bunuh Nia

HOLOPPIS.COM, JAKARTA - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru