HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai, dengan pendaftaran Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu. Pendaftaran dilakukan langsung, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara. Tahapan pendaftaran peserta, berlangsung dari 29 Juli hingga 14 Desember 2022.