HOLOPIS.COM, JAKARTA – Praktisi hukum, Habib Husin Alwi Shihab mengucap rasa syukur karena tersangka kasus penodaan agama, Roy Suryo saat ini telah ditahan oleh Polisi.
“Alhamdulillah,” kata Habib Husin, Jumat (5/8).
Kemudian, ia juga mengapresiasi tim penyidik dari Polda Metro Jaya yang telah mengambil kebijakan tepat.
“Demi menjunjung tinggi rasa keadilan dan kerukunan umat beragama di Republik ini, kita apresiasi Polri telah menahan Roy Suryo tersangka penista agama,” ujarnya.
Perlu diketahui, bahwa Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, bahwa tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memutuskan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
Roy Suryo ditahan mulai malam ini dalam kasus dugaan penodaan agama, yakni terkait unggahan foto editan stupa Candi Borobudur dengan wajah Presiden Joko Widod.
“Mulai malam ini, Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian mulai dilakukan penahanan,” kata Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/8) malam.
Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.