HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, bahwa pihaknya akan kembali memeriksa Roy Suryo dalam kasus dugaan penodaan agama.
Pemanggilan tersebut sudah dilakukan, rencananya pada hari ini Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan diperiksa lagi sebagai tersangka.
“Ini ada beberapa terengan yang masih diperlukan oleh penyidik, sehingga dipanggil hari Jumat,” kata Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/8).
Pemeriksaan ini ditekankan oleh Zulpan tak ada kaitannya dengan kehadiran Roy Suryo di dalam acara touring klub Mercy.
“Nggak ada (kaitannya),” tegasnya.
Ia menegaskan, bahwa pemanggulan ketiga kalinya kepada Roy ini merupakan bagian dari proses hukum yang berjalan saja.
“Polri bekerja berdasarkan fakta hukum. Polri tidak ada terpengaruh dengan berita-berita, itu tiidak ada hubungannya,” imbuhnya.
Sekedar diketahu, bahwa di dalam perkara ini, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
JAKARTA - Mt. Joy, band indie rock dari Amerika Serikat, kembali memikat pendengar dengan lagu…
JAKARTA - Pemerintah berusaha memberikan dan menjamin keamanan sekaligus kenyamanan umat untuk beribadah. Dalam hal…
Salah satu lagu Natal yang paling populer adalah Last Christmas. Lagu ini adalah karya dari…
JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama menginformasikan bahwa pengumuman…
Pasangan suami istri Denny Sumargo dan Olivia Allan saat ini sedang menikmati momen-momen indah menjadi…
Kamera dashboard yang ada di mobil terkadang bisa menjadi alat bukti yang sangat penting untuk…