HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali menggunakan alasan subjektif untuk menahan Roy Suryo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa mirip Jokowi.
Kekhawatiran tersebut, mulai dari Roy Suryo yang berpotensi melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana yang tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (5/8).
Padahal, dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik juga menggunakan alasan yang serupa untuk tidak menahan mantan kader Partai Demokrat tersebut.
Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan sejumlah pasal. Dia dijerat mulai dari Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Masing-masing ancaman 6 tahun penjara atau denda 1 miliar serta pasal 156 a KUHP ancaman pidana 5 tahun penjara,” bebernya.
Untuk barang bukti yang telah disita menurut Zulpan berupa akun Twitter milik Roy Suryo serta telepon genggam miliknya yang diduga untuk menyebarkan tweet.
“Tentunya penyitaan ini dimaksudkan karena barang barang tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan,” pungkasnya.