HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya membuka peluang melakukan proses penahanan terhada Roy Suryo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme stupa mirip Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan secara langsung bahwa Roy Suryo bakal dipenjara karena tergantung dari kebutuhan penyidik.
“Nanti kita lihat hari Jumat setelah penyidik melakukan pemeriksaan . Tentunya diatur dalam ketentuan KUHAP, penahanan itu diatur memang,” kata Zulpan (3/8).
Meskipun begitu, dengan alasan subjektif pula penyidik sebenarnya boleh tidak melakukan penahanan terhadap mantan Menpora tersebut.
“Ada juga ketentuan yang mengatakan berdasarkan keyakinan penyidik, bisa tidak dilakukan penahanan, tapi kasus berlanjut,” imbuhnya.
Sementara itu, Roy Suryo sendiri diketahui dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat mendatang.
Saat disinggung mengenai alasan pemanggilan yang dilakukan pasca viralnya video Roy Suryo tengah tertawa lepas dan berkumpul bersama kerabatnya, Zulpan enggak berkomentar lebih jauh.
“Saya hanya ingin menyampaikan informasi bahwa hari Jumat, Polda Metro kembali memanggil Roy Suryo sebagai tersangka,” tegasnya.