HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara Sarmauli Simangunsong menyebut kliennya yakni Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC telah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, tanggal 11, dan 21 Juli 2022,” ujar Sarmauli, Kamis (4/8).
Kemudian terkait penetapan tersangka, Sarmauli berpendapat bahwa hal tersebut seharusnya tak membutuhkan waktu lama. Sebab jika merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pihak kepolisian hanya perlu meminta keterangan saksi dan korban, ditambah satu lagi alat bukti sudah memenuhi unsur ditetapkannya terlapor sebagai tersangka.
Sebagai informasi, status korban dalam laporan dugaan kekerasan seksual tersebut merupakan Putri Candrawathi. Sedangkan terlapor diketahui merupakan Brigadir J.
“Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status terlapor menjadi tersangka,” tuturnya.