HOLOPIS.COM, JAKARTA – Laporan Polisi (LP) terkait kasus dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC telah naik penyidikan. Hal itu disampaikan oleh pengacara PC, Sarmauli Simangungsong
Dengan naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan, Sarmauli berharap agar laporan istri Ferdy Sambo terkait kasus tersebut segera ditangani dengan cepat.
“Selaku penasihat hukum Ibu PC, kami memiliki harapan yang besar agar proses tindak lanjut LP tersebut dapat berjalan cepat, adil, dan transparan,” kata Sarmauli, Kamis (4/8).
Sarmauli menyampaikan bahwa kliennya, yakni Istri Sambo telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ke 2 pada 22 Juli dan pada 25 Juli 2022 lalu menerima SP2HP yang ke-3.
Dalam surat SP2HP itu, disebutkan bahwa penyidik telah melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi dan telah mengirimkan surat ke berbagai instansi, seperti LPSK, P2TP2A, Ketua Ikatan Psikologis Klinis Indonesia, Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta RS Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri.
Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bakal dilakukannya pemeriksaan terhadap ahli psikologi dan ahli pidana kekerasan seksual.
Sarmauli menyebut, kliennya mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Ia mengatakan, kliennya telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian selama 3 kali.
“Ibu PC telah memberikan keterangan pada tanggal 9, tanggal 11, dan 21 Juli 2022,” ujar Sarmauli.
Lebih lanjut, ia meyakini pihak kepolisian tak perlu waktu lama dalam mengusut kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. Sebab, pihak kepolisian hanya perlu meminta keterangan saksi atau korban, serta ditambah satu alat bukti untuk bisa menetapkan status tersangka terhadap terlapor.
“Dalam UU TPKS, keterangan saksi atau korban ditambah satu alat bukti lainnya sudah cukup untuk menetapkan status terlapor menjadi Tersangka,” tuturnya.