HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yakni Andreas Nahot Silitonga mempertanyakan proses penetapan tersangka kliennya yang terbilang sangat cepat.
Pasalnya, untuk proses pemeriksaan yang baru saja dijalaninya, Bharada E masih berstatus sebagai saksi.
“Bagaimana orang yang baru diperiksa sebagai saksi ditetapkan sebagai tersangka.Sedangkan klien kami itu ternyata pemeriksaan sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 di jam 1 dini hari,” kata Andreas, Kamis (4/8).
Mereka pun kemudian menyayangkan prosedur yang dilakukan penyidik masih terlalu dini dengan kondisi hasil autopsi yang belum diumumkan.
“Kenapa penetapan tersangka terlalu dini sedangkan pemeriksaan tim forensik juga belum selesai untiuk memberikan hasil otopsinya dan saksi saksi masih diperiksa,” jelasnya. Andreas kemudian turut mempertanyakan proses gelar perkara yang digunakan penyidik untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka padahal pemeriksaan sebagai saksi belum rampung.
“Itu suatu hal yang membingungkan, gelar perkara juga tidak mencantumkan keterangan kami. Seharusnya selesai dulu berita acara klien kami baru itu memilki kekuatan hukum untuk dibawa ke gelar perkara,” paparnya.
Bharada E pun sampai dengan saat ini menolak bahwa pembunuhan Brigadir Yoshua merupakan hasil kerjasama dengan pihak lainnya.
“Kami tetap meyakini ini tetap pembelaan diri. Jelas penembakan dilakukan oleh korban terlebih dahulu sehingga pembelaan diri hingga menembak juga,” tegasnya.