HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menjerat pidana terhadap sejumlah jenderal bintan tiga yang termasuk dalam 25 personel yang diduga telah menghambat penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Pasalnya, dari pemeriksaan yang dilakukan tim Irsus, ke 25 personel Polri tersebut dianggap terlibat terkait dengan ketifdakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara.
“Oleh karena itu terhadap 25 personel yang diperiksa, kita akan menjalankan proses pemerikksaan terkait dengan pelanggaran kode etik. Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud,” kata Sigit, kamis (4/8).
Ke 25 personel tersebut diketahui telah melakukan tindakan ketidakprofesionalan ketika mereka dianggap membuat olah TKP jadi terhambat dan juga hambatan dalam hal penanganan lokasi kejadian dan penyidikan yang yang seharusnya semuanya bisa berjalan dengan baik.
Sigit kemudian menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua ini dapat diselesaikan dengan sesegera mungkin.
“Harapan saya proses penanganan tindak pidana pembunuhan Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan dengan baik. Saya yakin tim akan bekerja keras dan membuat terang perisitiwa yang terjadi,” pungkasnya.