HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui ada pihak-pihak yang diduga telah menghilangkan dengan sengaja barang bukti rekaman kamera pengawas terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Sigit menegaskan bahwa mereka akan mendalami lebih lanjut pihak mana saja yang menjalankan maupun memerintahkan dugaan pelanggaran tersebut.

“Yang jelas rekan rekan tahu ada CCTV rusak yang diambil pada saat di satpam. Itu sudah kita dalami, kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil dan kita sudah lakukan pemeriksaan,” ungkap Sigit, Kamis (4/8).

“Semua masih berproses, namun kita sudah mendapatkan, siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan dan semuanya akan kita buka pada saat prosesnya tuntas,” sambungnya.

Sigit kemudian mengatakan, hal tersebut berkaitan dengan 25 orang personel Polri yang telah diperiksa dan sementara ini dianggap terbukti melakukan ketidakprofesionalan penanganan hukum.

“Saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya seperti yang tadi sudah saya sampaikan. Kita akan proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyatakan, pihaknya pun masih akan mempertimbangkan menjerat 25 personel Polri yang telah diperiksa tersebut ke ranah pidana.

“Apabila ditemukan pelanggaran pidana daripada perbuatan perbuatan yang dilakukan baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkjan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan maka nanti menjalani proses etik akan dijadikan dasar apakah perlu kita lakukan peninggkatan status mereka menjadi bagian dari para pelaku yang pasal 55 tadi,” terang Komjen Agus.