HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang personel kepolisian yang dianggap menghambat kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua.

Pemeriksaan tersebut menurut Sigit, dilakukan oleh tim Irsus yang dipimpin oleh Irwasum Komjen Pol Agung Budi.

“Tim Irsus yang dipimpim Irwasum telah memeriksa sampai saat ini 25 personel dan proses masih terus berjalan dimana 25 personel ini diperiksa terkait dengan ketifdakprofesionalan dalam penanganan TKP,” kata Sigit, Kamis (4/8).

Ketidakprofesionalan tersebut menurut Sigit adalah ketika mereka dianggap membuat olah TKP jadi terhambat dan juga hambatan dalam hal penanganan lokasi kejadian dan penyidikan yang yang seharusnya semuanya bisa berjalan dengan baik,.

Pemeriksaan tersebut menurut Sigit antara lain dilakukan terhadap tiga orang jenderal bintang tiga, pangkat komisaris Besar 5 personel, pangkat Ajun Komisaris Besar polisi 5 personel, Komisaris Polisi 2 personel.

“Pama 7 personel, Bintrara dan tamtama 5 personel yang semuanya berasal dari Divisi propam, Polres dan personel Polda dan Bareskrim,” terangnya.

Atas dasar pemeriksaan tersebut, Sigit menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan mutasi terhadap ke 25 orang tersebut yang dianggap telah melakukan pelanggaran.

“Dan malam ini saya keluarkan telegram khusus untuk memutasi,” tegasnya.