yandex
Sabtu, 4 Januari 2025

OJK Sebut HAKI Bisa Jadi Agunan Bank, Tapi…

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyebut Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memang bisa dijadikan agunan atau jaminan pinjaman di bank.

Namun permasalahannya, pasar dari pada hal tersebut, atau yang dalam artian bank penerima agunan tersebut hingga saat ini belum tersedia.

“Dari regulasi memang bisa HAKI dijadikan anggunan kredit namun persoalannya adalah apakah bank mau, kan permasalahanya seperti itu,” kata Dian, Selasa (2/8).

Dia menuturkan, secara umum bank akan lebih memilih agunan yang nilai likuiditasnya tinggi serta harganya stabil dan tidak fluktuatif.

“Misalkan bahwa, seseorang mau memliki sesuatu, ketika sesuatu itu ‘liquid‘ yang artinya mudah dijual, harganya pasti atau minimal tidak turun, kemudian tidak ada biaya transaksi, pasarnya tersedia dan tidak ada batasannya, maka orang akan membelinya,” katanya.

Untuk itu, Dian mengaku pihaknya hingga kini masih terus mengkaji terkait penggunaan HAKI untuk agunan bank tersebut. Pengkajian itu meliputi valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HAKI dan infrastruktur hukum eksekusi HAKI.

“Ketika sudah layak diperjualbelikan dan efisien, saya pikir bank tidak usah diminta untuk membeli, malah bank akan tertarik,” ucapnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.