OJK Sebut HAKI Bisa Jadi Agunan Bank, Tapi…

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menyebut Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) memang bisa dijadikan agunan atau jaminan pinjaman di bank.

Namun permasalahannya, pasar dari pada hal tersebut, atau yang dalam artian bank penerima agunan tersebut hingga saat ini belum tersedia.

- Advertisement -

“Dari regulasi memang bisa HAKI dijadikan anggunan kredit namun persoalannya adalah apakah bank mau, kan permasalahanya seperti itu,” kata Dian, Selasa (2/8).

Dia menuturkan, secara umum bank akan lebih memilih agunan yang nilai likuiditasnya tinggi serta harganya stabil dan tidak fluktuatif.

- Advertisement -

“Misalkan bahwa, seseorang mau memliki sesuatu, ketika sesuatu itu ‘liquid‘ yang artinya mudah dijual, harganya pasti atau minimal tidak turun, kemudian tidak ada biaya transaksi, pasarnya tersedia dan tidak ada batasannya, maka orang akan membelinya,” katanya.

Untuk itu, Dian mengaku pihaknya hingga kini masih terus mengkaji terkait penggunaan HAKI untuk agunan bank tersebut. Pengkajian itu meliputi valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HAKI dan infrastruktur hukum eksekusi HAKI.

“Ketika sudah layak diperjualbelikan dan efisien, saya pikir bank tidak usah diminta untuk membeli, malah bank akan tertarik,” ucapnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru