HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setelah sekian lamanya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penahanan, crazy rich Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz akan segera menjalani proses persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa penuntut umum pada Jampidum telah melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka kasus investasi bodong binomo tersebut.
“Berkas perkara dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang telah dikirimkan pada Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Ketut (2/8).
Ketut menjelaskan, dalam dakwaan yang telah disusun, Indra Kenz dianggap telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.
“Bahwa setelah pelimpahan berkas perkara, maka JPUakan menghadirkan Tlterdakwa serta saksi-saksi di persidangan setelah mendapatkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang,” terangnya.